Jumat, 08 April 2011

Tata Tertib

1. Wajib Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi.
2. Memilih kepengurusan dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
3. Mempertangung jawabkan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan tata cara dan aturan yang ditetapkan organisasi.
4. Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara.
5. Menjaga nama baik Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan STIE Tunas Nusantara.


Jakarta, 07 April 2011
Presiden BEM STIE Tunas Nusantara



Luqmanul Hakim

Tidak ada komentar: