Jumat, 08 April 2011

Jadwal Piket

Senin
1. Luqmanul Hakim
2. Hilda Hidayati
3. Badarudin Anwar Sholeh
4. Chairiani Irham
5. Edi Cahyadi
Selasa
1. Hanifah
2. Sri Setya Purwaningsih
3. Nur Komalasari
4. Henny Pangestu Rini
Rabu
1. Deni Sadam
2. Ratna Komala Sari
3. Eni Lestari
4. Luthfy Basri
Kamis
1. Ulfa Dwi Ningtyas
2. Hj. Haisah
3. Yuli anggraini
4. Aldo Purwa Zulanda

Tata Tertib

1. Wajib Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi.
2. Memilih kepengurusan dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
3. Mempertangung jawabkan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan tata cara dan aturan yang ditetapkan organisasi.
4. Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara.
5. Menjaga nama baik Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan STIE Tunas Nusantara.


Jakarta, 07 April 2011
Presiden BEM STIE Tunas Nusantara



Luqmanul Hakim

JOB DESCRIPTION

1. PRESIDEN
a. Bertanggung jawab atas keberlangsungan roda organisasi
b. Bertanggung jawab atas perkembangan BEM
c. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan organisasi
d. Melaksanakan kordinasi dengan seluruh anggota
e. Berkordinasi dengan dewan pembimbing dan dewan pengawas
f. Memimpin jalannya rapat dan pertemuah BPH dan UKM

2. Sekretaris
a. Bertanggung jawab kepada Presiden BEM
b. Bertanggung jawab bersama-sama Presiden BEM atas keberlangsungan roda organisasi
c. Bekerja sama dalam menjalankan agenda BEM
d. Menjalankan kebijakan umum dalam kesekretariatan
e. Membuat laporan perkembangan BEM secara berkala
f. Mewakili ketua ketika berhalangan hadir dalam suatu kegiatan atau rapat

3. Bendahara
a. Bertanggung jawab kepada Presiden BEM
b. Memegang kebijakan umum keuangan
c. Mengatur sirkulasi keuangan secara tertulis
d. Membuat laporan keuangan secara berkala atau ketika diminta
e. Mengadakan konsolidasi dengan berbagai pihak dalam usaha pencarian sumber dana
f. Mengembangkan potensi ekonomi BEM dalam rangka menciptakan iklim kemandirian financial

4. Ukm Kerohanian
a. Mengadakan kegiatan keagamaan di lingkungan STIE Tunas Nusantara
b. Mengadakan kordinasi dengan presiden BEM dalam pelaksanaan kegiatan kerohanian
c. Bertanggung jawab kepada presiden BEM
d. Memegang kebijakan mengenai kegiatan keagamaan
e. Membuat laporan pada tiap kegiatan kerohanian yang dilaksanakan

5. Ukm Pengembangan Minat, Bakat, dan Keolahragaan
a. Mengadakan kegiatan keolahragaan di lingkungan STIE Tunas Nusantara
b. Mengadakan kordinasi dengan presiden BEM dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan
c. Bertanggung jawab kepada presiden BEM
d. Memegang kebijakan mengenai kegiatan keolahragaan
e. Membuat laporan pada tiap kegiatan keolahragaan yang di laksanakan

6. Ukm Pengembangan Minat, Bakat, Kegemaran dan Keputrian
a. Mengadakan kegiatan kegemaran dan keputrian di lingkungan STIE Tunas Nusantara
b. Mengadakan kordinasi dengan presiden BEM dalam pelaksanaan kegiatan kegemaran dan keputrian.
c. Bertanggung jawab kepada presiden BEM
d. Memegang kebijakan mengenai kegiatan kegemaran dan keputrian
e. Membuat laporan pada tiap kegemaran dan keputrian

7. Ukm Pengembangan Penalaran, Kepemimpinan, dan Keilmuan
a. Mengadakan kegiatan penalaran, kepemimpian serta keilmuan di lingkunagan STIE Tunas Nusantara
b. Mengadakan kordinasi dengan presiden BEM dalam pelaksanaan kegiatan penalaran, kepimimpinan dan keilmuan
c. Bertanggung jawab kepada presiden BEM
d. Memegang kebijakan mengenai kegiatan penalaran, kepimimpinan dan keilmuan
e. Membuat laporan pada tiap kegiatan penalaran, kepemimpinan dan keilmuan

8. Ukm Pengembangan Kewirausahaan dan Pengabdian Masyarakat
a. Mengadakan kegiatan kewirausahaan dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIE Tunas Nusantara
b. Mengadakan kordinasi dengan presiden BEM dalam pelaksanaan kegiatan kewirausahaan dan pengabdian masyarakat
c. Bertanggung jawab kepada presiden BEM
d. Memegang kebijakan mengenai kegiatan kewirausahaan dan pengabdian masyarakat
e. Membuat laporan pada tiap kegiatan kewirausahaan dan pengabdian masyarakat

9. Ukm Pengembangan Kesejahteraan dan Kegiatan Khusus Lainnya

a. Mengadakan kegiatan kewirausahaan dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan STIE Tunas Nusantara
b. Mengadakan kordinasi dengan presiden BEM dalam pelaksanaan kegiatan kewirausahaan dan pengabdian masyarakat
c. Bertanggung jawab kepada presiden BEM
d. Memegang kebijakan mengenai kegiatan kewirausahaan dan pengabdian masyarakat
e. Membuat laporan pada tiap kegiatan kewirausahaan dan pengabdian masyarakat

Senin, 04 April 2011

Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART)

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
STIE TUNAS NUSANTARA

MUKADIMAH
Pada hakekatnya setiap mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah insan yang memiliki hak untuk mengembangkan kemampuan diri di segala bidang untuk mewujudkan individu-individu unggul yang memiliki peran penting dalam pengabdiannya kepada almamater, bangsa dan negara sesuai dengan jiwa dan semangat Tridharma Perguruan Tinggi.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan wadah yang mengakomodir segala aspirasi, minat dan bakat serta potensi mahasiswa di lingkungan STIE Tunas Nusantara yang bersifat akademis dan non-akademis demi menunjang terciptanya mahasiswa yang memiliki karakter yang baik dan unggul.

Menyadari akan kedudukan dan fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tersebut, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bertekad melaksanakan dan mengembangkan organisasi, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sebagai berikut

BAB I : NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara di singkat BEM STIE Tunas Nusantara
(2) Badan Eksekutif Mahasiswa berkedudukan di STIE Tunas Nusantara
Pasal 2 :
Badan Eksekutif Mahasiswa ini didirikan pada Oktober 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II : BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 3 :
Bendera dan lambang Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah bendera dan lambang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara ditambah dengan tulisan BEM di atas pita bertulis STIE TN

BAB III : AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 4 :
Badan Eksekutif Mahasiswa berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945
Pasal 5 :
(1) Badan Eksekutif Mahasiswa merupakan organisasi pendidikan tinggi yang bersifat keakraban dan kekeluargaan serta berorientasi pada kampus dan masyarakat
(2) Badan Eksekutif Mahasiswa bersifat non-politis dan menjunjung tinggi kemandirian.
(3) Pengelolaan Badan Eksekutif Mahasiswa dilakukan secara transparan dan demokratis
Pasal 6 :
Badan Eksekutif Mahasiswa bertujuan :
(1) Membina dan mengembangkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan unsur civitas akademika.
(2) Membantu almamater dalam melaksanakan misi STIE Tunas Nusantara
(3) Memelihara dan menjunjung tinggi nama baik STIE Tunas Nusantara
(4) Mengembangkan potensi dan kemampuan profesionalisme serta berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan anggotanya

BAB IV : USAHA-USAHA
Pasal 7 :
Tujuan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dicapai dan ditempuh melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan sifat.

BAB V : KEANGGOTAAN
Pasal 8 :
(1) Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara

BAB VI : STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9 :
Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara mempunyai wilayah kerja di tingkat Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara Jakarta
Pasal 10 :
Kekuasaan tertinggi pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara

BAB VII : KEPENGURUSAN
Pasal 11 :
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara terdiri dari :
(1) Pengurus Lengkap
(2) Badan Pengurus Harian

Pasal 12 :
(1) Pengurus lengkap terdiri atas Dewan Pembimbing, Dewan Pengawas dan Badan Pengurus Harian (BPH)
(2) Badan Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Kordinator Unit Kegiatan kemahasiswaan (UKM) dan beberapa staff
(3) Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dapat diperluas dengan dilengkapi kordinator-kordinator angkatan yang bersifat fungsional

BAB VIII : MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 13:
(1) Masa bakti kepengurusan di atur dalam Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK) STIE Tunas Nusantara
(2) Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah satu periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan atau oleh Rapat Besar Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara

BAB IX : KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 14:
Kekuasaan tertinggi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah ditangan Rapat Besar Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara

BAB X : MUSYAWARAH DAN RAPAT - RAPAT
Pasal 15 :
(1) Musyawarah Besar diadakan satu kali pada setiap periode kepengurusan
(2) Musyawarah Biasa diadakan sekurang-kurangya dua bulan sekali
(3) Rapat UKM di adakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
(4) Rapat Evaluasi di adakan setiap setelah pelaksanaan program kerja yang bersifat event

Pasal 16 :
(1) Musyawarah Besar memiliki wewenang Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(2) Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan ketentuan umum yang menyangkut organisasi.
(3) Meminta pertanggungjawaban Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara periode sebelumnya,
(4) Memilih Ketua Umum Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara periode berikutnya
(5) Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
Pasal 17 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa memiliki wewenang membahas hal besar yang berkenaan dengan eksistensi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
Pasal 18 :
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat yang tersebut pada pasal-pasal dalam Bab X diatas dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat



BAB XI : KEUANGAN
Pasal 19 :
Keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara diperoleh dari:
(1) Uang pangkal dan uang iuran
(2) Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
(3) Penerimaan-penerimaan lain yang sah
(4) Usaha yang sah
Pasal 20 :
Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
Pasal 21 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan fungsional organisasi

BAB XII : ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar




BAB XIII : PEMBUBARAN
Pasal 23 :
(1) Pembubaran organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya berjumlah 2/3 anggota
(2) Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara yang hadir pada Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut untuk kemudian di sahkan oleh ketua STIE Tunas Nusantara

BAB XIV : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika sekurang-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir pada Musyawarah Besar tersebut

BAB XV : LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 22 :
(1) Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(2) Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Besar dan mulai berlaku seiak ditetapkan

Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Presidium Sidang I:
Presidium Sidang II:

Disahkan oleh:
Ketua STIE Tunas Nusantara

Iwan Darmawansyah, SE, MM/Ak

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I : UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
BAB II : KEANGGOTAAN
Pasal 2 :
Keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara terdiri dari:
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
(3) Anggota kehormatan
Pasal 3:
(1) Anggota Biasa adalah setiap mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada STIE Tunas Nusantara pada semua tingkat dan program studi
(2) Anggota Luar Biasa
a) Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di STIE Tunas Nusantara minimal 1 (satu) tahun tetapi tidak selesai.
b) Setiap orang yang pernah menjadi staf administrasi dan tata usaha atau bagian lain di STIE Tunas Nusantara minimal 2 (dua) semester
(3) Anggota Kehormatan adalah :
a) Semua staf pengajar tetap maupun tidak tetap di STIE Tunas Nusantara minimal 2 (dua) semester
b) Setiap orang yang di anggap pernah berjasa pada Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
Pasal 4 :
(1) Setiap mahasiswa yang terdaftar pada STIE Tunas Nusantara secara langsung menjadi anggota biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(2) Pendataan dan pencatatan anggota Luar Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dilakukan oleh pengurus melalui verifikasi dari pihak kampus atau dari yang bersangkutan sesuai dengan data yang diperlukan
(3) Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan melalui ketetapan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan di sahkan dalam Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara

BAB III : BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 5 :
(1) Berakhirnya keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dapat terjadi karena: meninggal dunia
(2) Khusus untuk anggota luar biasa dan kehormatan berakhirnya keanggotaan dapat terjadi apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri
(3) Pemberhentian keanggotaan dapat dilakukan apabila anggota tersebut nyata dan jelas telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara serta ketentuan-ketentuan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara yang telah ditetapkan



BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6 :
Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara mempunyai hak dan kewajiban :
(1) Anggota Biasa berhak untuk:
a) Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
b) Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi
c) Memilih dan dipilih untuk kepengurusan dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama
d) Meminta pertanggungjawaban Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara sesuai dengan tata cara dan aturan yang ditetapkan organisasi
(2) Anggota Luar Biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara mempunyai hak anggota yang sama dengan anggota Biasa, kecuali hak untuk memilih
(3) Anggota kehormatan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara mempunyai hak anggota yang sama dengan anggota biasa Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara, kecuali untuk memilih dan dipilih untuk menduduki fungsi di luar jabatan Badan Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara

Pasal 7 :
(1) Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(2) Menjaga nama baik Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan STIE Tunas Nusantara


BAB V : ORGANISASI
Pasal 8 :
(1) Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam rapat besar Musyawarah Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(2) Tata cara pemilihan ketua dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara di atur dalam POK STIE Tunas Nusantara yang di buat oleh MPM STIE Tunas Nusantara


BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9:
Hak dan kewajiban pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah:
(1) Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(2) Mengkordinasikan semua kegiatan yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(3) Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kemampuan ilmiah para anggota Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(4) Menjabarkan program kerja yang telah dibuat dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata
(5) Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada

Pasal 10 :
Anggota Dewan Pembimbing terdiri dari:
(1) Ketua STIE Tunas Nusantara
(2) Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan

Pasal 11 :
Dewan pembimbing Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara memiliki hak dan kewajiban:
(1) Memberikan masukan dan saran kepada pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(2) Memberikan dukungan moril dan materil kepada pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dalam menjalankan aktifitas kegiatan organisasi

Pasal 12 :
Dewan pengawas Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) STIE Tunas Nusantara
Pasal 13 :
Dewan pengawas memiliki hak dan kewajiban:
(1) Menetapkan Garis besar program Kerja (GBPK) sebagai pedoman penetapan program kegiatan organisasi
(2) Mengawasi penyelenggaraan kegiatan yang di laksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(3) Memberikan pengarahan, petunjuk, saran dan pertimbangan tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara

BAB VI : KEUANGAN
Pasal 14 :
Besarnya uang iuran ditetapkan oleh hasil Musayawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dengan mempertimbangkan usulan dari anggota.

Pasal 15 :
(1) Dana yang diperoleh dikelola oleh pengurus dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara yang telah tercantum dalam program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara .
(2) Untuk kepentingan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara , Pengurus dapat membentuk badan usaha yang bertanggung jawab kepada Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara
(3) Harta benda yang diperoleh dari hasil usaha Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara menjadi aset kekayaan organisasi dan dikelola oleh pengurus
(4) Apabila organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada jurusan Manajemen STIE Tunas Nusantara



BAB VII : MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16 :
(1) Musyawarah Besar adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh Badan Pengurus Harian, Dewan Pengawas, serta Dewan Pembimbing dan memiliki wewenang merumuskan program kerja dan merevisi AD/ART (jika di perlukan)
(2) Musyawarah biasa adalah musyawarah rutin yang dilakukan oleh pengurus sebagai wahana untuk mengevaluasi kinerja, program kerja serta merumuskan strategi-strategi baru organisasi dalam menghadapi perkembangan yang ada
(3) Rapat UKM adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa pada tiap-tiap koodinator, rapat ini memiliki wewenang merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu terdekat masing-masing unit kegiatan mahasiswa
(4) Rapat evaluasi adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian, perwakilan dari dewan pengawas, serta perwakilan dari dewan pembimbing dan rapat ini memiliki wewenang mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
BAB VIII : PERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 17 :
(1) Dalam Musyawarah Besar, hak suara hanya diperuntukkan bagi semua anggota sidang
(2) Persidangan dalam Musyawarah Besar dinyatakan sah (Korum) jika disetujui oleh mayoritas peserta yang harus hadir dan/atau terdaftar pada musyawarah tersebut
(3) Tata tertib musyawarah ditetapkan dalam musyawarah tersebut atas usulan Panitia Pengarah.

Pasal 18 :
(1) Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat tersebut pada pasal-pasal didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
(2) Segala keputusan musyawarah dan rapat diusahakan diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang
(3) Keputusan mengenai pemilihan dan/atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.
(4) Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

BAB IX : PENUTUP

Pasal 19:
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Pedoman Organisasi Kemahasiswaan (POK) dan Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang di buat oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa STIE Tunas Nusantara dan disahkan oleh ketua STIE Tunas Nusantara

Pasal 20:
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara STIE Tunas Nusantara ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Tunas Nusantara ini dinyatakan tidak berlaku.
Disahkan dan ditetapkan
Di tetapkan di :
Pada tanggal :
Presidium Sidang I :
Presidium Sidang II :

PENGESAHAN

Menetapkan:
Presidium sidang I


…………………………………… Presidium sidang II


…………………………………..

Disahkan oleh
Ketua STIE Tunas Nusantara



Iwan Darmawansyah, SE, MM/Ak

Sabtu, 02 April 2011

Visi dan Misi

VISI:

“MENUJU REVOLUSI (PERUBAHAN) YANG LEBIH BAIK”




MISI:

1. REKONTRUKSI (Pembangunan)
a. Pembangunan motivasi organisasi spiritual untuk pengurus dan anggota
b. Pembangunan strukturisasi yang efektif
c. Pembangunan karakter organisasi dan SDM yang lebih baik

2. REINFORCEMENT (Penguatan)
a. Penguatan pada system pengorganisasian organisasi
b. Penguatan pada mental leadership serta nilai-nilai kreatifitas pengurus dan anggota
c. Penguatan pada program kegiatan yang lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan mahasiswa

STRUKTUR KEPENGURUSAN

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
(BEM)
STIE TUNAS NUSANTARA TAHUN 2011-2012


Dewan Pembimbing : Ketua STIE Tunas Nusantara
Pembantu Ketua I Bid. Kemahasiswaan

Dewan Pengawas : Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Sekolah Tinggi (MPM-ST)


Badan pengurus harian (BPH):

Ketua : Luqmanul Hakim

Sekretaris : Hanifah
: Ulfa

Bendahara : Deni Saddam

Divisi-divisi:

Divisi UKM Pengembangan kewirausahaan dan pengabdian kepada masyarakat
Kordinator : Eny Lestari
Anggota : Yuli Anggraini

Divisi UKM Pengembangan Penalaran/ Keilmuan dan kepemimpinan
Kordinator : Chairiyani Irham
Anggota : Heni

Divisi UKM Pengembangan Minat/bakat dan kegemaran kesenian/keputrian
Kordinator : Ratna Komala Sari
Anggota : Hj. Aisyah


Divisi UKM Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kordinator : Luthfi Basri
Anggota : Aldo

Divisi UKM Pengembangan Pengembangan Kerohanian
Kordinator : Hilda Hidayati
Anggota : Sri Purwaningsih

Divisi UKM Pengembangan Minat dan Bakat dan kegemaran olah raga
Kordinator : Badaruddin Anwar Sholeh
Anggota : NurKomala Sari